Anggaran Pemilu Ditetapkan Rp 76,6 T dan Tahapannya Dimulai Juni Ini

0
417
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 senilai Rp 76,6 triliun. Lalu, Pemilu 2024 serentak untuk presiden dan legislatif disepakati pada 14 Februari dan pemilihan kepala daerah ditetapkan pada 27 November 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keputusan ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II dan KPU. Dan anggaran yang diajukan KPU itu juga telah melewati beberapa proses dengan pemerintah dan Komisi II.

“Akhirnya ditetapkan biaya kegiatan tahapan dan dukungan sampai pelaksanaan pemilu adalah Rp 76,6 triliun,” kata Puan dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

Selanjutnya, kata Puan, masa durasi kampanye juga disepakati selama 75 hari sehingga KPU diharapkan bisa segera menetapkan produksi dan distribusi logistik. Dengan demikian, anggaran Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak awal tahapan pemilu.

Untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Puan, akan dimulai pada 14 Juni 2022. Lalu, untuk jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada Agustus 2022 dan verifikasinya dilaksanakan pada Desember 2022.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui PMN Definitif Senilai Rp 28,1 T untuk Beberapa BUMN di Tahun 2024, Apa Saja?

Puan karena itu berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengadaan logistik untuk Pemilu 2024. Meski demikian, pembahasan Perpres tentang logistik tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR.

“Apapun yang dihasilkan memang sesuai dengan pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Puan.

Soal prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kata Puan, diharapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni maksimal 21 hari. Dengan demikian, sengketa pemilu tidak berlarut-larut sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sesuai yang diharapkan.

Masih kata Puan, kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya tidak tumpang tindih kewenangan MK dan MA dalam menangani sengketa pemilu. Khusus kepada penyelenggara pemilu agar memperhatikan sumber daya manusia yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

“Petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa memperhatikan persyaratan pendidikan, kesehatan, dan beban kerja. Juga sudah dipersiapkan bagaimana pemberian santunan dan keselamatan petugas pemilu, sehingga kejadian yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak akan terulang lagi,” katanya.

Leave a reply

Iconomics