Sengketa 3 Perusahaan Asuransi dengan 260 Pemegang Polis Belum Tuntas Tertangani

1
246

Penyelesaian sengketa antara tiga perusahaan asuransi dengan 260 nasabahnya hingga kini masih menemui jalan buntu. Baru sebagian kecil nasabah yang menyepakati skema penyelesaian yang disodorkan pihak perusahaan.

Kebanyakan pengaduan nasabah dianggap oleh pihak perusahaan tidak valid sehingga penyelesaiannya melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Seperti diberitakan sebelumnya pada 6 Desember lalu, perwakilan pemegang polis mengadu ke Komisi XI DPR RI terkait permasalahan mereka dengan perusahaan asuransi yaitu AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan total jumlah nasabah yang bermasalah dengan tiga perusahaan asuransi tersebut mencapai 260 nasabah dari 341 polis. Rinciannya, nasabah Prudential sebanyak 121 nasabah yang merupakan pemegang 179 polis dengan total nilai premi mencapai Rp 9,8 miliar.

Kemudian, AIA sebanyak 84 nasabah dan 90 polis, dengan total nilai premi sebesar Rp7,18 miliar. Sementara Axa Mandiri sebanyak 55 nasabah dan 72 polis dengan total nilai premi Rp4,93 miliar.

Riswinandi mengungkapkan sejak pengaudan ke DPR pada 6 Desember 2021 itu, OJK menggelar pertemuan baik dengan perusahaan maupun nasabah yaitu pada 7 Desember, 15 Desember dan 27 Desember dengan melibatkan nasabah.

Baca Juga :   AXA Mandiri Telah Bayar Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mendekati Setengah Miliar

“Memang yang terjadi di dalam beberapa kali pertemuan itu, tidak dapat suasana kondusif untuk mencapai penyelesaian. Karena perlu kita ketahui juga bahwa untuk menyelesaikan masing-masing kasus ini perlu masing-masing juga penyelesaiannya. Karena tiap orang juga berbeda. Cuma kelompok ini (nasabah) maunya sekaligus bersama-sama dan tidak mau berdiskusi secara lebih detil sampai terjadi juga pendudukan kantor OJK, pendudukan kantor dari perusahaan asuransi ini,” ujar Riswinandi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2).

Riswinandi mengungkapkan dalam diskusi antara nasabah dan perusahaan, pihak perusahaan menawarkan skema penggantian 50% dari nilai premi. Sementara nasabah menuntut pengembalian 100% dari premi.

Lebih detil Riswinandi memaparkan dari 121 nasabah dan 179 polis di Prudential, per 25 Januari 2022 lalu, baru 38 nasabah dan 60 polis yang telah diselesaikan atau ada kesepakatan, dengan nilai premi Rp3,9 miliar. Kemudian, masih ada 7 nasabah dan 13 polis yang status penyelesaiannya pending dokumen, dengan total nilai premi Rp603,3  juta.

Sebagian besar nasabah di Prudential yaitu 76 nasabah dan 106 polis statusnya permasalahannya dinyatakan tidak valid oleh perusahaan. Tota nilai premi dari 76 nasabah dan 106 polis ini adalah Rp5,3 miliar.

Baca Juga :   Prudential Jalin Kerja Sama dengan Bangkok Dusit Medical Services untuk Pengobatan Kanker Payudara

Selanjutnya untuk Axa Mandiri, dari 55 nasabah dan 72 polis, per 25 Januari 2022, yang  sudah ada kesepakatan penyelesaian baru 8 nasabah dan 10 polis dengan nilai premi Rp356,91 juta.

Pengaduan yang masih perlu diinvestigasi ulang oleh Axa Mandiri ada 22 nasabah dan 31 polis dengan nilai premi Rp1,57 miliar. Sementara, pengaduan yang dinyatakan tidak valid oleh perusahaan sebanyak 25 nasabah dan 31 polis, dengan nilai premi Rp3 miliar.

Kemudian di AIA, dari 84 nasabah dan 90 polis, baru 5 nasabah dan 5 polis yang sudah ada penyelesaian dengan nilai premi Rp347,3 juta. Sementara sisanya yaitu 80 nasabah dan 85 polis dengan nilai Rp6,83 miliar dinyatakan tidak valid berdasarkan evaluasi perusahaan.

1 comment

Leave a reply

Iconomics