Uang Markus BTS 4G Rp 27 M Dikembalikan ke Kuasa Hukum Irwan, dari Menpora?

0
564
Reporter: Kristian Ginting

Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Synergy), Maqdir Ismail mengungkap fakta baru terkait pengamanan perkara alias makelar kasus di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fakta baru tersebut, kata Maqdir, ada pihak swasta yang mengembalikan uang kepada Irwan senilai Rp 27 miliar.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Nantinya uang itu akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Selasa (4/7).

Pada Senin (3/7) kemarin, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkap pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo pengamanan perkara dengan aliran dana senilai Rp 27 miliar. Informasi aliran dana untuk mengendalikan perkara BTS 4G tersebut, kata Kuntadi, bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan.

Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi dalam kasus itu, Irwan mengungkap mengumpulkan dana dari 7 sumber dan menyalurkan kepada 11 penerima di antaranya bernama Dito Ariotedjo. Itu sebabnya, Kuntadi memastikan menteri termuda dalam Kabinet Indonesia Maju itu tidak terkait dengan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dugaan sementara dalam rangka mengendalikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BTS 4G.

Pengembalian dana itu, kata Maqdir, dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut dikembalikan kepada kantor pengacara Maqdir pada Selasa (4/7) pagi ini. Dan, kebetulan sekali pengembalian tersebut sehari setelah pemeriksaan Dito di Kejagung.

Menurut Maqdir, aliran dana dari Irwan kepada sejumlah pihak termasuk orang yang bernama Dito Ariotedjo agar proses hukum BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dapat dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Baca Juga :   Kasus BTS 4G, JPU Hadirkan Saksi yang Terima Uang Rp 300 Juta, tapi Tidak Tersangka

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Untuk menghentikannya,” kata Maqdir.

Ketika disinggung nilai uang itu sama dengan yang dituduhkan kepada Menpora Dito, Maqdir tidak membantah, juga tidak menjawabnya. Ia hanya tersenyum dan memastikan orang yang mengembalikan uang tersebut adalah pihak swasta. Juga menyarankan agar bertanya kepada Kejagung terkait nilai uang yang sama dengan yang dituduhkan kepada Dito

“Ya mesti tanya sama Kejaksaan (Agung),” ujar Maqdir tertawa.

Soal pernyataan Maqdir ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjanjikan akan mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya. “Besok saya cek ya. Kan mereka bilang baru hari ini mau dikembalikan. Nanti besok saya sampaikan,” kata Ketut saat dihubungi.

Terkait pengendalian atau pengamanan perkara kasus BTS 4G, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyinggungnya dalam permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada 15 Juni lalu. Pada poin 8 permohonannya, MAKI meminta penyidik Kejagung menjerat mereka yang diduga terlibat dalam perkara korupi BTS 4G dengan TPPU.

Mereka yang pantas dijerat TPPU menurut MAKI adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti), Jimmy Setjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia dan pemilik PT Sansaine Exindo, subkontraktor untuk paket 1 dan paket 2 proyek BTS 4G), Yusrizki (PT BUP) dan oknum anggota Komisi I DPR yang menerima uang, oknum anggota BPK, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan pemilik perusahaan subkontraktor serta makelar kasus.

Bahkan, tulis MAKI, diduga terdapat makelar kasus lain dengan nama samaran Pinangku Dening Sirra, yang diduga terlibat mengurusi pemborong besar pada proyek BTS 4G sebagai pihak penadah TPPU. Juga memanfaatkan penanganan kasus korupsi aquo untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi tebang pilih.

Baca Juga :   Wamen BUMN Benarkan Dugaan Korupsi di PT Infofarma dan Setuju Dilaporkan ke Kejagung

Dalam berbagai pemberitaan sepekan terakhir, khususnya Republika menuliskan BAP Irwan Hermawan sebagai saksi yang menyebutkan menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.

Dalam keterangan itu, Irwan mengaku sama sekali tidak menikmati uang yang diduga terkait dengan proyek BTS 4G. Justru uang itu dipergunakan untuk mengalirkannya ke sejumlah pihak sesuai dengan perintah Anang Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) ke-11 penerima.

Adapun 7 sumber dana yang dikumpulkan Irwan meliputi Jemmy Sutjiawan Rp 37 miliar rentang April 2021- Juli 2022. Selanjutnya, penerimaan uang dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi senilai Rp 28 miliar periode akhir 2021 hingga pertengahan 2022.

Kemudian, dari JIG Nusantara senilai Rp 26 miliar pada awal dan pertengahan 2022. Lalu, dari SGI Rp 28 miliar pada pertengahan 2022. Selanjutnya, dari Yusrizki (PT Basis Utama Prima), Irwan menerima setoran Rp 60 miliar pada pertengahan 2022. Begitu pula dari PT Aplikanusa Lintasarta pada 2022, Irwan menerima senilai Rp 7 miliar.

Terakhir Irwan menerima uang dari PT PT Surya Energi Indotama (SEI) dan Jemmy Sutjiawan senilai Rp 57 miliar pada 2022. Dari semua dana yang diterima Irwan, sesuai dengan BAP-nya itu, totalnya Rp 243 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif, Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edwar Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).

Baca Juga :   Antara Usulan Pansus dan Harapan Kementerian BUMN soal Jiwasraya

Keterangan Irwan dan Windi
Keterangan Irwan ini setidaknya ada yang sesuai BAP Windi Purnama sebagai tersangka yang dimiliki The Iconomics. Dalam BAP-nya, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya.

Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

“Untuk Nistra Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.

Masih merujuk BAP Windi disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Begitu juga dengan Irwan Hermawan, saat kumpul-kumpul, saya, Anang Latif dan Irwan, Anang Latif bercerita tentang proyek BTS. Saya melihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin dibangun sekian dan memakai microwave,” kata Windi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics