Tegas! OJK Menghukum 2 Perusahaan Aset Manajemen dan Pemiliknya

0
380

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum dua perusahaan aset manajemen serta pemilik dan pengurus kedua perushaan tersebut. Adapun kedua perushaan aset manajemen tersebut adalah PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan PT Millenium Capital Management (MCM).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon mejelaskan OJK mengenakan sanksi administratif terhadap PT Kresna Asset Management (PT KAM) berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

“Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN [PT Kresna Graha Investama Tbk] dan/atau ASMI [PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk] sebelum transaksi saham tersebut dilakukan, dan PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah,” jelas Inarno dalam konferensi pers, Sdelasa (4/7).

Baca Juga :   Proses PKPU Jalan Terus, Nasabah Kresna Life Minta OJK Tunjukkan Taringnya Seperti Arahan Presiden

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran yaitu Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas berupa sanksi administratif berupa denda.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM. Michael dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

Selain PT KAM, OJK juga mengenakan sanksi terhadap PT Millenium Capital Management (MCM). Sanksi yang dikenakan kepada MCM berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.

Inarno menjelaskan sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik. Kemudian, PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10 persen NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Baca Juga :   OJK Siapkan 6 Inisiatif Strategis Kebijakan untuk 2021

Sanksi juga diberikan kepada pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran yaitu Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016 s.d 2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.

Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics