Polri Serius! Usut Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Proyek Mangkrak PLTU 1 Kalbar

0
29
Reporter: Wisnu Yusep

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak kian meruncing.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengindikasikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo memastikan bahwa penyidik akan segera merilis penetapan tersangka baru dan penerapan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset.

Penelusuran sementara memperkirakan jumlah aset yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Bermula dari Pengalihan Pekerjaan dan Alat Under Specification

Pusat masalah dalam proyek yang dilelang tahun 2008 ini terletak pada kerja sama operasional (KSO) PT BRN. Pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalbar dialihkan sepenuhnya kepada PT Praba Indopersada (PI), meskipun perusahaan terakhir ini disinyalir tidak memiliki kapasitas memadai.

“Dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan… alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” jelas Irjen Pol. Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (06/10/2025) kemarin.

Baca Juga :   Tersangka Dugaan Korupsi Ditjen Imigrasi Dirikan Perusahaan Derek

Pengalihan sepihak ini terjadi sebelum penandatanganan kontrak, bahkan PT Praba Indopersada diberi hak menguasai rekening KSO PT BRN.

 

Empat Tersangka Telah Dijerat, Pemufakatan Curang Jadi Modus

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FM, mantan direktur perusahaan listrik milik negara; HK, Presiden Direktur PT BRN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Modus operandi utamanya adalah adanya pemufakatan curang untuk memenangkan KSO BRN-Alton-OJSC dalam lelang, padahal KSO tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, diduga kuat Alton dan OJSC tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dikepalai PT BRN.

 

Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Proyek senilai total US$80,8 juta dan Rp507,4 miliar ini seharusnya selesai pada Februari 2012. Namun, hingga amandemen kontrak ke-10 yang berakhir 31 Desember 2018, pekerjaan hanya mencapai 85,56% dan secara faktual terhenti sejak 2016.

Meskipun mangkrak, KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 juta. Total dana yang telah dibayarkan inilah yang kini ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

Baca Juga :   PPATK akan Mengumumkan Daftar Hitam TPPU-TPPT

Selain masalah teknis dan pidana korupsi, ditemukan juga masalah ketenagakerjaan, di mana pekerja asal Tiongkok dalam proyek tersebut harus dideportasi karena tidak memiliki surat izin kerja.

Langkah pengusutan TPPU ini menegaskan keseriusan Polri untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyita dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics