Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Kepala BGN (periode 2024 - Juni 2026), Dadan Hindayana/Dok. BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan kaus berwarna hitam.
Dadan kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan. Saat sejumlah awak media memanggil namanya untuk meminta keterangan, Dadan memilih tidak memberikan tanggapan dan langsung memasuki kendaraan yang telah disiapkan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung Kejaksaan.
Penahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (02/06/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (03/06/2026) pagi, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan area kantor BGN dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian sejak pagi hari. Sebagian besar pegawai yang keluar masuk gedung enggan memberikan komentar terkait kegiatan penyidikan tersebut.
Salah seorang petugas keamanan menyebutkan sejumlah pimpinan BGN sedang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menghadiri kegiatan yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins sebagai narasumber.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan pejabat BGN tersebut.