Eks Kepala dan 2 Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

0
50
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Menurut Syarief, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :   Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Manajemen Moratelindo Beberkan Kronologi

Dia menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jampidsus pada Rabu pagi menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Leave a reply

Iconomics