KPK Cari Keberadaan Wamen Imigrasi Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dalam rangkaian penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik hingga kini masih berupaya menemukan dan meminta keterangan dari Silmy Karim.
“Tim masih terus melakukan pencarian,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Budi menegaskan KPK berharap Silmy Karim bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, pencarian tersebut masih berkaitan dengan rangkaian OTT yang digelar KPK di Jakarta Barat.
“Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan lembaganya sepanjang 2026.
“Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” kata Fitroh.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah mengamankan belasan orang sejak operasi dilakukan pada Selasa (02/06/2026) malam. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan, tim KPK juga masih bergerak di sejumlah daerah untuk menelusuri fakta dan alat bukti. Pada Rabu (03/06/1016), aktivitas penyidikan dilaporkan berlangsung di Bali dan Jawa Barat. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia berupa emas.
KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai prosedur, status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.