KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI
Ilustrasi BRI/Foto: Dok.BRI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan pihaknya bakal segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2020–2024.
“KPK secepatnya akan menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (03/07/2025).
Pengumuman penetapan tersangka itu, memungkinkan karena KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.
“Bukti-bukti sudah dikumpulkan, baik dari tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan yang telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.
Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
“KPK melakukan penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni terkait dengan pengadaan mesin EDC,” ujar Budi Prasetyo.
Budi mengatakan bahwa KPK menduga kasus tersebut melibatkan mantan pejabat bank pelat merah itu.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus tersebut.
“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan mesin EDC ini,” ujarnya.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank).
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30% dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.