Apa Kabar Anggota DPR PDIP Shanty Alda hingga Blok Medan di Kasus Suap Eks Gubernur Malut?

0
378
Reporter: Kristian Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan kewajiban terkait kasus suap yang melibatkan almarhum eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus tersebut dinilai belum tuntas, karena penyidik belum lagi memeriksa beberapa nama yang terungkap di persidangan almarhum AGK.

Semisal, nama Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo. Ketika kasus ini bergulir di pengadilan, Shanty disebut menyuap AGK melalui eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang juga terpidana dalam kasus ini.

Sebagai informasi, penyidik pernah memeriksa Shanty sebagai saksi dalam kasus suap AGK pada Maret 2024. Shanty Alda sempat mangkir 2 kali dari panggilan penyidik KPK, pada 29 Januari dan  20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

Ketika itu, Shanty pun belum menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Untuk saat ini, Shanty merupakan anggota Komisi XII dari Fraksi PDI Perjuangan. Shanty terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 9, yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Baca Juga :   Kasus DJKA Berlanjut, KPK Periksa Ulang Staf Ahli Eks Menhub Budi Karya

Di samping Shanty Alda, ada pula nama Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert. Nama Haji Robert muncul berdasarkan fakta persidangan diduga memberi uang kepada almarhum AGK  sekitar Rp 5,5 miliar.

Soal fakta ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memastikan fakta-fakta persidangan yang menyebut dugaan pemberian uang dari Haji Robert kepada almarhum AGK tetap menjadi perhatian serius. KPK akan mencermati keterangan saksi dan bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Untuk diketahui, Haji Robert pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) almarhum AGK pada Agustus 2024. KPK pun masih mendalami peran Haji Robert berdasarkan fakta persidangan kasus almarhum AGK.

Nama lainnya yang terungkap dalam persidangan almarhum AGK dan menyedot perhatian publik soal kode “Blok Medan”. Kode itu dikaitkan dengan Bobby Nasution, kini Gubernur Sumatra Utara, suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo. Kode yang berkaitan dengan dugaan bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara.

Baca Juga :   KKP Diminta Berkomitmen Laksanakan Program yang Bersentuhan dengan Masyarakat

Kronologis
Dalam kasus ini, almarhum eks Gubernur Maluku Utara AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Penyidik KPK menjeratnya dengan TPPU.

Akan tetapi, eks Gubernur Maluku Utara AGK meninggal dunia pada Maret 2025. Dengan begitu, status tersangka TPPU-nya gugur demi hukum. Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023.

Ketika itu, AGK terjaring OTT KPK bersama 17 orang terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics