KPK Telusuri Jejak Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik KPK menelusuri pertemuan yang pernah dilakukan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan, yang diduga berkaitan dengan pembahasan alih fungsi kawasan hutan.
Langkah KPK itu membuka tabir baru dalam perkara yang sebelumnya berfokus pada dugaan suap jual beli jabatan. Kini, perhatian penyidik juga mengarah pada proses pengurusan pelepasan kawasan hutan yang diduga melibatkan berbagai pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan jajaran Kementerian Kehutanan.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati Kuansing bersama sejumlah pejabat daerah dengan Menteri Kehutanan dan jajaran Kementerian Kehutanan,” kata Budi, Jumat (24/07/2026).
Berdasarkan keterangan para saksi, kata Budi, penyidik memperoleh informasi bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk alih fungsi kawasan hutan dan program perhutanan sosial.
Budi melanjutkan sebelumnya KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Penyidik, kata Budi, kini berupaya memetakan keterkaitan antara berbagai pertemuan, proses perizinan, dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (23/07/2026) tidak memenuhi panggilan penyidik.
“KPK masih menunggu konfirmasi yang bersangkutan terkait ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang tahun 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026. Namun perkara tidak berhenti pada dugaan suap. KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa usai audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan dalam map di ruang pertemuan. Menurutnya, keberadaan amplop itu baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Menteri Kehutanan itu mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal dan diserahkan melalui ajudan Suhardiman di Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan laporan tersebut tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena materi yang sama sedang masuk dalam penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.