Tegas! KPK ke Kepala Daerah Tak Wajib Kasih “Upeti” THR ke Pihak Eksternal

0
32
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan keras bagi seluruh kepala daerah untuk menghentikan praktik pemberian sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Peringatan ini dikeluarkan KPK, menyusul penetapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk setoran THR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada instansi lain.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/03/2026).

KPK menyoroti bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55,1 triliun untuk 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri.

Karena dasar itulah, kata Asep, tindakan Bupati AUL yang memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan “upeti” dari perangkat daerah dengan target Rp750 juta tidak memiliki dasar pembenaran.

Asep menjelaskan bahwa alasan menjaga hubungan baik dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak boleh dijadikan tameng, untuk melanggar hukum.
“Dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda, tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegasnya.

Baca Juga :   KPK Mulai Periksa Maraton Biro Travel Haji Pekan Depan

Lebih jauh, KPK mengendus adanya motif terselubung di balik “budaya” pemberian THR kepada aparat penegak hukum di daerah ini. Praktik ini, lanjut Asep, diduga menjadi modus agar penyimpangan yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat setempat.

Selain itu, tuntutan setoran dari bupati kepada dinas-dinas dikhawatirkan memicu efek domino, di mana pejabat daerah akan balik memeras pihak swasta atau kontraktor proyek.

“Hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara serta kualitas pembangunan infrastruktur,” tambah Asep.

KPK juga memberikan catatan khusus bagi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat karier tertinggi di daerah. Menurut Asep, Sekda seharusnya berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum, bukan justru menjadi koordinator pemerasan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics