Praktik “Upeti” Lebaran Bupati Cilacap Terbongkar: Melibatkan Satpol PP dan Berlangsung Sejak 2025

0
35
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Praktik pengumpulan “upeti” dari perangkat daerah ini diduga bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi ritual tahunan sejak Lebaran 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pola ini terungkap setelah pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/03/2026).

“Pemberian THR ini tidak hanya untuk tahun 2026, tetapi di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi. Jika tahun ini tidak tertangkap, kemungkinan besar akan diulangi lagi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (15/03/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kata Asep, Bupati AUL diduga menggunakan tangan besi birokrasi. AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) serta tiga Asisten Daerah (SUM, FER, dan BUD) untuk memobilisasi dana dari 25 dinas, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Cilacap.

Menariknya, KPK menemukan adanya keterlibatan Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroedin, dalam proses penagihan. Keduanya bertugas “menjemput bola” jika ada perangkat daerah yang belum menyetor hingga mendekati tenggat waktu 13 Maret 2026.

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, KPK Menghadiahi OJK

“Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh para Asisten Daerah dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” ungkap Asep.

Meskipun bupati telah mematok target total Rp750 juta dengan rincian Rp515 juta untuk Forkopimda dan sisanya untuk pribadi, kata Asep, realita di lapangan menunjukkan adanya tawar-menawar (bargaining). Banyak perangkat daerah yang tidak memiliki anggaran sehingga terpaksa mengangsur atau memohon penurunan target kepada Asisten II, Ferry Adhi Dharma (FER).

Hingga saat penangkapan, KPK mencatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total Rp610 juta. Tim KPK menemukan barang bukti uang tunai tersebut telah dikemas rapi di dalam tas-tas bingkisan yang disimpan di rumah pribadi dan ruang kerja tersangka FER.

Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, para asisten daerah dan kepala dinas yang terlibat penagihan masih berstatus terperiksa dan terus menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Leave a reply

Iconomics