“Upeti” Lebaran di Koridor Kekuasaan Cilacap Runtuh!
Kantor KPK/Dok. KPK
Di balik khidmatnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebuah skema pemerasan sistematis justru berdenyut di jantung birokrasi Kabupaten Cilacap.
Namun, semua itu kini runtuh, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bagaimana Bupati Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga menyandera integritas para bawahannya demi “amplop” hari raya.
Bupati AUL tidak memberikan banyak waktu. Sebuah instruksi tegas turun: dana harus terkumpul sebelum fajar libur Lebaran menyingsing. Targetnya adalah tanggal 13 Maret 2026 sebagai tenggat waktu absolut.
“Harus terkumpul sebelum masa libur lebaran, yaitu deadline-nya 13 Maret 2026,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Minggu (15/03/2026).
Alasan di balik ketergesaan ini, lanjut Asep, sangat spesifik. “Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama tentunya,” tambah Asep.
Dalam pelaksanaanya, kata Asep, Bupati pun lantas menetapkan tarif tinggi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi. Namun, kata Asep, realita di lapangan mencekik para kepala dinas hingga kepala puskesmas. Di sinilah peran Asisten II Setda, Ferry Adhi Dharma (FER), menjadi krusial sebagai “hakim” penentu besaran upeti.
Asep Guntur mengungkapkan adanya proses negosiasi yang pahit di balik pintu kantor.
“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” jelasnya.
Ketimpangan ini terjadi, ungkap Asep, karena kondisi finansial instansi yang sudah di ujung tanduk.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” kata Asep lagi.
Sementara, lanjut Asep, bagi mereka yang tak sanggup membayar “tarif penuh”, FER menjadi pintu terakhir.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Asep membeberkan mekanisme tawar-menawar tersebut.
Hanya dalam kurun waktu singkat, 9-13 Maret 2026, tekanan ini berhasil meruntuhkan pertahanan moral 23 dari 47 satuan kerja di Cilacap.
Instansi-instansi yang terdiri dari dinas, RSUD, hingga puskesmas akhirnya menyetorkan uang yang dikumpulkan melalui FER.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep.
Meski tidak merinci daftar instansi tersebut, ia memastikan bahwa dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta sebelum akhirnya tim KPK melakukan penyergapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kini, Bupati AUL dan Sekda SAD telah resmi mengenakan rompi oranye. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Tas-tas berisi uang tunai yang sedianya menjadi pemanis hubungan dengan Forkopimda, kini justru menjadi bukti bisu dari sebuah praktik “pajak ilegal” di hari yang fitri.