Mengejutkan! KPK Beberkan Pihak-pihak yang akan Mendapatkan THR Dari Bupati Cilacap

0
48
Reporter: Wisnu Yusep

Skandal pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akhirnya terbongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan itu terendus melalui bukti catatan daftar penerima THR yang ditemukan tim penyidik KPK.

Hasil dari pemeriksaan para pelaku yang terjaring OTT, kata Asep, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan itu rencananya akan digunakan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian dan kejaksaan.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, baik negeri maupun agama. Ada catatannya yang kami temukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

 

Target Rp750 Juta untuk “Peti Kas” Lebaran

Bupati AUL, lanjut Asep, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) untuk menghimpun dana sebesar Rp750 juta guna menyambut Idulfitri 1447 Hijriah. Dari total target tersebut, sebesar Rp515 juta dialokasikan khusus bagi pihak eksternal (Forkopimda), sementara sisanya untuk kepentingan pribadi bupati.

Baca Juga :   KPK Telusuri Daftar Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Barang KW Bea Cukai ​

Dalam eksekusinya, kata Asep, Sekda SAD menunjuk tiga Asisten Setda, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD), untuk menarik “upeti” dari 47 satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap.
Tercatat, kata Asep, hingga periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total Rp610 juta.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/03/2026), yang menjadi OTT kesembilan di tahun 2026 sekaligus yang ketiga sepanjang bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati AUL bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai yang sudah dikemas ke dalam tas-tas bingkisan.

“Uang tersebut ditemukan sudah dibagi ke sejumlah tas bingkisan dan siap diserahkan,” tambah Asep.

Selain pemerasan THR, KPK juga mendalami dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.

Per Sabtu (14/03/2026), KPK resmi menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :   Kepolisian Geledah Kantor Operasional Wismilak, Manajemen Paparkan Pembelaan

Sementara itu, tiga asisten daerah lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics