OTT Bupati Cilacap: KPK Sita Rp610 Juta
Kantor KPK/Dok. KPK
Uang tunai senilai Rp610 juta disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Uang ratusan juta itu diduga merupakan hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan pihak eksternal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa selain uang tunai, tim penyidik juga menyita dokumen serta bukti elektronik.
Kasus ini, kata Asep berawal dari perintah Bupati AUL kepada Sekda Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan dana THR bagi kepentingan pribadi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Untuk mengeksekusi perintah tersebut, kata Asep, SAD melibatkan tiga Asisten Daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD).
Tiga orang ini, kata Asep, kemudian menyasar 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Cilacap dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja (satker) awalnya dipatok menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Realisasinya beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Terjadi bargaining atau tawar-menawar karena kemungkinan perangkat daerah tersebut tidak memiliki anggaran,” jelas Asep dalam keterangannya.
Guna memastikan uang terkumpul sebelum libur Lebaran pada 13 Maret 2026, lanjut Asep, para Asisten Daerah melakukan penagihan intensif sesuai wilayah lingkupnya.
KPK pun mencatat proses penagihan ini bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Hingga periode 9-13 Maret 2025, kata Asep, terkumpul uang sebesar Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Saat OTT berlangsung pada Jumat (13/03/2026), penyidik KPK menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas di rumah pribadi Asisten II, Ferry Adhi Dharma (FER), serta sebagian lainnya di ruang kerja FER.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.