MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus Sepihak, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara/Antara
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/07/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Putusan MK ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan sebagian. Mahkamah menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai membiarkan operator tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Dengan putusan itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Sementara, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen yang harus mendapat perlindungan hukum.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” tegas Adies dalam pertimbangan putusan yang dikutip, Jumat (24/07/2026).
MK juga memberikan sejumlah alternatif yang dapat diterapkan operator, mulai dari sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan setara kepada pelanggan.
Putusan ini, kata Adies sekaligus menjadi kritik terhadap praktik industri telekomunikasi yang selama ini memungkinkan kuota internet hangus meski pelanggan telah membayarnya. Adies menilai tarif layanan harus mencerminkan manfaat yang benar-benar diterima konsumen, bukan sekadar dibatasi oleh masa aktif yang ditentukan sepihak.
Menurut Adies, kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan posisi antara operator dan pelanggan. Sebab, dalam praktiknya, banyak pengguna tidak memahami alasan kuota yang masih tersisa bisa hilang ketika masa paket berakhir.
Tak hanya operator, Adies juga memberikan perhatian kepada pemerintah. Adies meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital, namun tetap berpihak pada perlindungan konsumen.
Pemerintah juga diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif layanan telekomunikasi.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan dua warga, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka menilai aturan yang ada selama ini memberi ruang terlalu besar bagi operator untuk menentukan masa berlaku kuota tanpa memberikan kepastian terhadap hak konsumen atas data yang telah dibeli.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena konsumen tidak pernah mengetahui secara jelas mengapa kuota yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan sepihak.