Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Presiden Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Syarat Capres/Cawapres
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mengungkap beberapa hal yang menjadi pembicaraan publik selama ini. Salah satu isu tersebut terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon capres/cawapres khusus untuk Gibran Rakabuming Raka.
Soal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terjadi intervensi Presiden Jokowi terkait perubahan syarat capres/cawapres itu. Apalagi perubahan syarat pasangan calon dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, merupakan ranah pengujian norma dan hal itu telah dilakukan MK melalui putusan pengujian UU, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakukan syarat tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 150/PUU-XXI/2023. Karena itu, kata Arief, sejak putusan MK Nomor 90.PUU-XXI.2023 keluar syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q UU Pemilu, sesuai dengan yang telah dinyatakan MK dalam putusan a quo.
Berkenaan dengan dalil yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kata Arief, tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi tindakan nepotisme.
“Yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Terlebih, kata Arief, kesimpulan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dimasukkan dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.
“Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Arief, menurut MK tidak terdapat permasalahan dalam syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka selaku wakil calon presiden pada Pilpres 2024.
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengklaim perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 01 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan bahwa kecurangan TSM yang dimaksud seperti nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk mengendalikan kepada desa, pengerahan TNI dan Polri, serta ratusan pejabat kepala daerah.