Buntut Dugaan Penagihan Tak Patut, Simak Perintah OJK kepada Kredivo dan KreditFazz
Kantor OJK/Istimewa
Manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dugaan penagihan yang tidak patut. Pemanggilan yang dilakukan pada 23 Juli 2026 ini sebagai langkah meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan sejumlah langkah terkait kejadian tersebut. Pertama, kedua perusahaan tersebut harus melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kedua, mereka harus menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK. Ketiga, mereka harus mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Keempat, mereka harus meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Kelima, mereka harus mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi. Dan keenam, mereka harus melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Pada saat diminta penjelasan, informasi awal yang disampaikan adalah bahwa konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.