Kompak! 97 Pindar Tolak Tuduhan Investigator KPPU

0
74
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menolak tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan tuduhan tersebut tidak tepat lantaran pengaturan batas maksimum suku bunga dikeluarkan untuk melindungi konsumen dari praktik yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, Entjik mengatakan pengaturan batas maksimum pun merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” kata Entjik dalam keterangan resminya pada Jumat (12/09/2025).

Entjik menyebutkan pada praktiknya setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing perusahaan. Dengan demikian, kata Entjik kompetisi di dalam industri pun terjaga, dan menciptakan kesimbangan antara perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri.

Baca Juga :   KPPU Tangani 36 Perkara Sepanjang 2020

Dalam sidang tanggapan terlapor yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (11/09/2025) yang lalu, Entjik menyebutkan seluruh perusahaan fintech menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” ujar Entjik.

Sebagai tambahan, KPPU tengah mempelajari tanggapan tertulis para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU. Rencananya sidang akan digelar kembali pada 15-18 September 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics