Tersangka Dugaan Korupsi Ditjen Imigrasi Dirikan Perusahaan Derek

0
15

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatan, mulai dari mendirikan perusahaan derek (towing) hingga memakai rekening atas nama pihak lain.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan towing yang didirikan para tersangka hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari dugaan praktik pemerasan.

“Ini bisa dikatakan sebagai cangkang. Seolah-olah memiliki aktivitas usaha atau sales company dengan mendirikan perusahaan towing,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Setyo, perusahaan itu diduga tidak dibangun untuk kegiatan bisnis yang sebenarnya, melainkan sebagai sarana pencucian atau penyamaran aliran dana hasil korupsi.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perusahaan itu. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sekitar enam unit sepeda motor trail.

Setyo mengatakan motor-motor itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan untuk menunjang kegiatan usaha derek sebagaimana yang diklaim.

Baca Juga :   Menteri Dikabarkan Ditangkap KPK, KKP Hargai Proses Hukum

“Motor itu adalah motor trail yang kemungkinan digunakan untuk kegiatan off-road,” ujarnya.

Temuan itu memperkuat dugaan penyidik bahwa perusahaan towing hanya dijadikan kedok untuk menyamarkan kepemilikan aset dan penggunaan dana hasil tindak pidana korupsi.

Selain perusahaan cangkang, KPK juga mengungkap modus lain yang digunakan untuk menyembunyikan aliran dana.
Salah satu tersangka, Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gusti Bernardiansyah (GST), diduga memanfaatkan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan dari pengurusan izin tinggal WNA.

Menurut Setyo, rekening-rekening ini berfungsi sebagai rekening pengepul yang menerima setoran dari biro jasa, sponsor, maupun pihak penjamin yang mengurus dokumen keimigrasian warga negara asing.

“GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara,” kata Setyo.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening yang digunakan tidak hanya atas nama keluarga dan kerabat, tetapi juga menggunakan identitas petugas kebersihan serta pramukantor.

Baca Juga :   OJK Ketemu KPK, Ada Kemungkinan Penerapan SMAP Bersifat Mandatory

Bahkan, KPK menduga sejumlah rekening tersebut diperoleh dengan cara dibeli untuk mendukung praktik penyamaran transaksi.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening yang lain,” ujar Setyo.

Temuan mengenai perusahaan cangkang, aset kendaraan, serta penggunaan rekening nominee, kata Setyo, menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang diduga menghasilkan dana hingga ratusan miliar rupiah dari pengurusan izin tinggal WNA.

KPK kini terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan itu, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics