Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Asrul dan Ismail Ditahan

0
19
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menahan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), pada Senin (8/6/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Ismail dan Asrul ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga :   Anggota Komisi III Ini Keliru Nilai Kinerja KPK, Apa Kata Firli Bahuri?

Penahanan Ismail dan Asrul menambah daftar tersangka dalam perkara yang telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski sempat menjalani tahanan rumah atas permohonan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026 sebelum akhirnya ditahan pada 8 Juni 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :   KPK Diminta Umumkan Tersangka Kasus PGN, Apa Peran Dilo Seno Kini Direktur di Mind Id?

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics