KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap Proyek
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa (10/03/2026) malam.
”Tadi sore sudah dilakukan ekspos di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, KPK merinci peran masing-masing yakni dua orang sebagai penerima suap dan tiga orang sebagai pemberi suap.
Meski demikian, identitas lengkap empat tersangka lainnya baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (11/03/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Pada Selasa (10/03/2026), Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan kader PAN tersebut beserta tujuh orang lainnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih sebelum akhirnya status hukum mereka diputuskan.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.