Wali Kota Madiun Terjerat “Upeti” Proyek dan CSR: Kursi Kekuasaan Berujung ke Rutan KPK

0
41
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan serta dana corporate social responsibility (CSR). Lembaga antirasuah ini juga menyeret dua nama lainnya dalam “segitiga” perkara ini, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang Wali Kota, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

​Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini terbelah dalam dua skema kejahatan yang saling bertautan.​Pada kluster pemerasan, Maidi diduga menggandeng Rochim untuk “memeras” imbalan dari proyek-proyek strategis dan dana CSR perusahaan. pada kluster gratifikasi, Maidi disinyalir bekerja sama dengan Thariq untuk mengumpulkan pundi-pundi ilegal dari berbagai rekanan dinas.

​”Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep di Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Baca Juga :   Pertamina Trans Kontinental Meraih Penghargaan Indonesia Best CSR Awards 2023

Jatuh di Tangan Operasi Senyap

​Kejatuhan Maidi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Operasi senyap tersebut berhasil mengendus adanya transaksi tidak sah terkait “setoran” proyek dan dana tanggung jawab sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga masuk ke kantong pribadi.

​Maidi, yang baru saja mengamankan posisi untuk periode kepemimpinan selanjutnya, kini harus menukar seragam dinasnya dengan rompi oranye. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 Februari 2026 guna pendalaman penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, Maidi dan kroninya dijerat dengan pasal berlapis. Untuk ​kasus pemerasan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk kasus gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan ketentuan lain Jo. Pasal 20 & 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Leave a reply

Iconomics