Skandal PLTU Kalbar-1: Empat Tersangka Korupsi Ditetapkan, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Kepolisian akhirnya mengungkap dugaan mega korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat tersangka pada 3 Oktober 2025 setelah melalui gelar perkara.
Empat orang yang kini menyandang status tersangka adalah FM, mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara, HK, Presiden Direktur PT BRN, RR, Direktur Utama PT BRN dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pemufakatan jahat untuk memenangkan pelaksanaan proyek.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018,” terang Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (06/10/2025).
Kronologi Pemufakatan dan Kegagalan Proyek
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto memaparkan bagaimana praktik culas ini terjadi pertama adanya Pengaturan Lelang (2008): Tersangka FM (mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara) diduga terlibat dalam pemufakatan untuk memenangkan HK dan RR (dari PT BRN).
Atas arahan FM, panitia pengadaan meloloskan dan memenangkan Konsorsium KSO-BRN-Alton-OJSC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Ironisnya, perusahaan Alton dan OJSC diduga kuat bahkan tidak tergabung dalam KSO yang dikepalai oleh PT BRN.
Sebelum kontrak ditandatangani, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI) yang dipimpin oleh tersangka HYL. Pengalihan ini disertai dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN. Padahal, PT Praba Indopersada juga diketahui tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU.
Selanjutnya proyek mangkrak. Kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, dan seharusnya berakhir pada 28 Februari 2012. Namun, hingga batas akhir tersebut, pekerjaan baru selesai 57%. Bahkan, setelah 10 kali amandemen kontrak, hingga berakhirnya waktu pada 31 Desember 2018, pekerjaan tetap tidak rampung dan faktanya telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56%.
Kerugian Negara Total $62,4 Juta dan Rp323 Miliar
Akibat kegagalan total ini, KSO BRN telah menerima pembayaran fantastis dari perusahaan listrik negara sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 juta.
Nilai pembayaran yang sia-sia ini telah ditetapkan sebagai kerugian total (total loss) keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.