Bank Indonesia Lakukan Perluasan Biaya Jasa QRIS 0% per 1 Oktober 2026, Simak Aturan Mainnya
Pembayaran melalui QRIS. BRI mengingatkan para nasabahanya untuk berhati-hati dengan QRIS Palsu/Foto: Dok.BRI
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0% dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
BI menyatakan pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%.
Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” kata Destry dalam keterangannya.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Terdapat 6,23 juta diantaranya merupakan pengguna baru selama periode Januari – Juni 2026. QRIS juga menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% merupakan UMKM.
Sepanjang semester I tahun 2026, QRIS telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, transaksi di periode tersebut Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% (yoy).