BGN Tindak Lanjuti Temuan KPK
Kantor Pusat BGN/Dok. Iconomics
Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dibahas langsung dalam pertemuan antara pimpinan BGN dan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 7 Juli 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari mengatakan pertemuan ini difokuskan pada pembahasan rencana aksi yang telah disusun BGN sebagai respons atas sejumlah temuan dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan KPK.
“BGN hari ini mendiskusikan rencana aksi yang akan kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil kajian KPK terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Agustina.
Menurutnya, kajian KPK sebenarnya telah disampaikan kepada BGN pada 17 Maret 2026. Namun, hingga terjadi pergantian kepemimpinan pada awal Juni 2026, rekomendasi itu belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Setelah dipimpin Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, seluruh hasil kajian KPK dipelajari kembali secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi itu, BGN menemukan sedikitnya 10 poin penting yang membutuhkan perhatian dan perbaikan segera.
“Kami membentuk tim khusus untuk menelaah dan menindaklanjuti setiap temuan. Sebagai lembaga pemerintah, sudah menjadi kewajiban kami menyusun rencana aksi atas setiap rekomendasi yang diberikan lembaga pengawas,” jelas Agustina.
Dalam pertemuan ini juga, BGN menyerahkan dokumen rencana aksi kepada KPK. Namun, Agustina menegaskan bahwa keberhasilan perbaikan tata kelola tidak hanya diukur dari dokumen yang disusun, melainkan dari implementasi nyata di lapangan.
“KPK tentu tidak hanya melihat apa yang tertulis dalam dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan dan menghasilkan perubahan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal pelaksanaan rencana aksi tersebut guna memastikan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola MBG yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, ditemukan sejumlah potensi risiko korupsi. Beberapa di antaranya meliputi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya transparansi proses verifikasi dan validasi mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur secara jelas.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.