Dirjen Pajak Hormati Proses Hukum di KPK Terkait Kasus Pajak PT Wanatiara Persada
Gedung Direktorat Jenderal Pajak/Tirto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang dijalankan KPK.
“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya pada Selasa (13/1).
Kendati demikian, kata Rosmauli, pihaknya menyerahkan sepenuhnya seluruh proses dan penjelasan detail perkara kepada KPK. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Rosmauli.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat DJP Kemenkeu. Soal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya kesepakatan jahat untuk menurunkan tagihan pajak PT Wanatiara Persada hingga hampir 80% dari nilai asli. Sebagai imbalannya, staf perusahaan tersebut, EY, diduga mengguyur para oknum pajak dengan “uang pelicin” senilai Rp 4 miliar.