BGN Rancang Peraturan untuk Cegah Konflik Kepentingan
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Siak, Riau/Dok. HK
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN) sedang merancang peraturan terkait pengelolaan konflik kepentingan, dan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, 2 rancangan peraturan itu masuk dalam program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan sistem dan tata kelola organisasi.
“Kita menyelenggarakan rapat sebagai forum untuk mendiskusikan pokok-pokok pengaturan, menginventarisasi isu-isu yang masih memerlukan penyempurnaan, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait,” kata Hida dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9).
Dengan adanya peraturan itu, kata Hida, BGN optimistis mampu menciptakan mekanisme yang jelas. Dan tegas dalam mengidentifikasi, mencegah, menangani potensi konflik kepentingan, sekaligus memastikan pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.
Terdapat beberapa poin yang menjadi pokok pembahasan rancangan 2 peraturan yakni, pertama pokok-pokok peraturan yang telah disusun oleh tim perancang. Kedua, menginventarisasi isu-isu substantif yang memerlukan penajaman. Ketiga, menerima masukan dari unit kerja terkait, baik dari aspek hukum, teknis, dan implementasi di lapangan.
Keempat, menyamakan persepsi agar rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
“Hasil rapat ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam proses pra-harmonisasi dan penyempurnaan naskah sebelum diajukan ke tahap harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hida.
Turut hadir dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut yakni, Sekretaris Inspektorat Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB Agus Uji Hantara, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum Waliyadin.