KPK Ogah Lanjut Penyelidikan Korupsi MBG, Percayakan Proses ke Kejagung
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah KPK itu diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak perlu lagi melakukan aktivitas penyelidikan selama proses hukum telah berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, kami untuk sementara waktu tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapan kami masih penyelidikan,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/06/2026).
KPK, lanjut Setyo mempercayakan penanganan kasus MBG itu kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung berlangsung secara terbuka dan transparan.
“Kami percaya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Semua sudah dipublikasikan dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Setyo memastikan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung tetap terbuka apabila diperlukan. Namun, mengingat penyidikan telah berjalan di Kejagung, KPK memilih untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Nanti kami lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan intensif sejak akhir Mei 2026 dan menetapkan sejumlah mantan pejabat teras BGN serta pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil lapangan agar dapat di-mark-up. Dalam pengembangannya, Kejagung menemukan pembengkakan harga pada fasilitas operasional seperti motor listrik.
Kejagung menemukan pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp1,1 triliun yang harganya digelembungkan dan dokumen serah terimanya dimanipulasi oleh vendor (PT Yasa Artha Trimanunggal). Kemudian perangkat elektronik pendukung seperti pengadaan sekitar 31.994 unit tablet, 5.400 unit televisi 75 inci, serta 32.000 pasang sepatu yang menyimpang dari ketentuan standar barang.
Selanjutnya terdapat jual beli titik SPPG, dimana pihak swasta dalam hal ini tersangka Asep Yusuf Somantridiberikan akses ilegal oleh internal BGN untuk mengintervensi tim verifikator portal mitra. Akibatnya, status pendaftaran calon pengelola dapur umum yang sah dibatalkan demi memasukkan vendor titipan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk meraup keuntungan atau insentif harian.