KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji akan Bertambah Lagi
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang baru saja ditetapkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari sektor pemerintah maupun swasta.
”Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada kluster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta belum lama ini.
Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja intensif untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan segera setelah ambang batas kecukupan bukti terpenuhi.
”Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti. Setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera naik ke meja hijau.
”Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkas Asep.