KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Pemberian Fee 10 Persen oleh Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sekitar 10% dari nilai setiap paket proyek yang dikerjakan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan permintaan fee itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam rangka memperkuat konstruksi perkara.
“Permintaan fee tersebut diduga mencapai sekitar 10% dari nilai paket proyek,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Untuk menelusuri aliran dan mekanisme pemberian fee itu, kata Budi, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa seorang saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami berbagai proyek yang dikerjakan perusahaan itu di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selain itu, saksi juga dimintai keterangan terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pengadaan.
“Keterangan saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada tahap awal penyidikan, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar. Identitas tersangka kemudian diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni Ma’ruf Cahyono yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.