Jejak Cuan Don Ritto Diburu, Empat Perusahaan Disisir Kejagung dalam Skandal TPPU Febrie Adriansyah
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah terbaru, tim penyidik Kejagung menggeledah empat perusahaan yang disebut sebagai milik pengusaha Don Ritto (DR), sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan perusahaan milik Don Ritto. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
“(Milik, red) DR,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (04/07/2026).
Tidak hanya itu, kata Anang, penyidik juga menyisir kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan secara serentak,lanjut Anang, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pada hari yang sama, kata Anang lagi, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan transaksi maupun pengelolaan aset para tersangka.
Anang mengungkapkan bahwa hingga kini proses penggeledahan masih terus berlangsung. Namun, pihak Kejagung belum bersedia membuka lokasi-lokasi lain yang sedang menjadi target penyidik.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik, termasuk melalui penelusuran aset dan aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengannya.