Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (09/07/2026) sore dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia berada di gedung tersebut selama sekitar enam jam setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, mulai pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku telah memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
“Baik, tadi dimintai banyak informasi,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.
Ia menegaskan telah menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya agar proses penyidikan semakin jelas dan terang.
“Banyak hal tadi yang sudah saya jelaskan,” katanya.
Penahanan terhadap Ma’ruf menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.