Sekjen Partai Golkar Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Dewan Perwakilan rakyat (DPR) resmi melantik Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus menjadi Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan posisi Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan itu dilakukan setelah rapat paripurna DPR menyetujui usulan dari Partai Golkar itu.
Dalam pelaksanaannya, Lodewijk dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR sisa masa jabatan 2019-2024.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Lodewijk, Kamis (30/9).
Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang paripurna mengucapkan selamat terhadap Lodewijk sekaligus memberikan ucapan kepada Wakil Ketua DPR terdahulu Azis Syamsuddin atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama mengemban tugas di DPR.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada saudara H. Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Ketua DPR yang baru saja dilantik, dan sesuai dengan peraturan DPR RI maka yang bersangkutan ditugaskan menjadi Wakil Ketua DPR koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan,” kata Puan.
Sebelum dilantik, Puan membacakan surat yang diberikan oleh DPP Partai Golkar perihal persetujuan pergantian antar-waktu pimpinan DPR dari Partai Golkar. Sebagaimana yang disimpulkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus) pada 20 September yang lalu, maka surat tersebut diagendakan dalam rapat paripurna hari ini.
“Berdasarkan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, maka perlu menetapkan pemberhentian saudara M Azis Syamsuddin dari jabatan wakil ketua DPR bidang korpolkam,” ujar Puan.
Kemudian, kata Puan, isi dari surat tersebut juga menyampaikan usulan pergantian wakil ketua DPR dari Fraksi Golkar dalam hal ini Azis Syamsuddin Nomor Anggota A282 beralih kepada H. Lodewijk F Paulus dengan Nomor Anggota A281.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 47 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan ayat 3 pimpinan partai politik melalui fraksinya, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyampaikan nama pengganti ketua dan atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR. Ayat 4 pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,” kata Puan.
Dengan adanya keputusan pergantian tersebut, kata Puan, diharapkan kinerja serta pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan baik oleh wakil ketua DPR yang baru saja dilantik oleh MA. “Semoga dengan bergabungnya saudara H Lodewijk F Paulus akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas-tugas konstituen Dewan,” kata Puan.