KPK Tersangkakan Wali Kota Madiun, Setoran Proyek dan Dana CSR Jadi Incaran
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ke tahap penyidikan. Langkah ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi bersama sejumlah pejabat terasnya pada Senin (19/01/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kurun waktu 1×24 jam setelah penangkapan.
“Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara), diputuskan penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Jejak Setoran di Balik Proyek Kota
Titik berat penyidikan kali ini mengarah pada dugaan praktik lancung berupa fee (komitmen fee) proyek infrastruktur serta penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR). Maidi diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek yang berjalan di wilayahnya.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan 15 orang, di mana sembilan di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton. Selain sang Wali Kota, nama-nama yang ikut terseret ke pusat adalah Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Madiun). Ada pula seorang pihak swasta (perempuan) yang identitasnya masih didalami.
Drama Penangkapan di Polres Madiun
Proses pemeriksaan awal berlangsung tegang di ruang Satreskrim Polres Madiun sejak Senin pagi (19/01/2026). Pantauan di lapangan menunjukkan Maidi dan rombongan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dengan kawalan ketat penyidik sebelum akhirnya dilarikan ke Jakarta.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peminjaman fasilitas untuk pemeriksaan kilat tersebut.
“Ada sejumlah pejabat di seputaran Madiun yang diperiksa dan dibawa tim KPK. Sekarang sudah meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Menariknya, meski tidak ikut diboyong ke Jakarta, sejumlah pejabat tinggi Madiun lainnya tetap masuk dalam radar pemeriksaan, termasuk Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto dan mantan Kepala Dinas PUPR, Suwarno.