KPK Bilang Begini Sebelum Ubah Status Tahanan Yaqut
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membahas potensi reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan personal, melainkan hasil kesepakatan lembaga dalam rapat resmi.
Langkah ini, kata Asep, diambil setelah KPK menerima permohonan pengalihan penahanan dari pihak keluarga mantan Menteri Agama tersebut.
”Tentu, iya (membahas reaksi publik). Itu adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/03/2026).
Asep menambahkan selain faktor dampak sosial, rapat tersebut juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan efektif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada awal penyidikan, KPK sempat mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara secara resmi ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut).
Keduanya saat ini masih berstatus dicegah bepergian ke luar negeri. Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sempat dicegah pada awal penyidikan, kini status pencegahannya tidak diperpanjang oleh KPK.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Yaqut telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Di sisi lain, keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan telah mendorong Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut latar belakang di balik kebijakan pengalihan penahanan tersebut.