KPK Sita Ribuan Dolar di KPP Madya Jakut, Bukti Baru Dugaan Suap
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi temuan mata uang asing dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/01/2026). Ada sebanyak 8.000 dolar Singapura (sekitar Rp105 juta) disita sebagai bukti baru dalam skandal “obral” pajak sektor pertambangan.
”Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Selasa (13/01/2026).
“Diskon” Pajak Fantastis: Dari Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar
Temuan ini merupakan babak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026. Kasus ini bukan sekadar suap biasa, melainkan dugaan manipulasi angka yang merugikan negara dalam jumlah masif.
Staf PT Wanatiara Persada, EY diduga menggelontorkan “pelicin” sebesar Rp4 miliar kepada para pejabat pajak. Imbalannya sangat menggiurkan, yakni tagihan kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 perusahaan tambang tersebut dipangkas secara ekstrem.
Tagihan awal sebesar Rp75 miliar kemudian tagihan setelah dimanipulasi sebesar Rp15,7 miliar. Adapun selisih (Potensi Kerugian Negara) mencapai Rp59,3 miliar
Pejabat Hingga Konsultan Kena Sisir KPK
Hanya dalam hitungan hari sejak OTT pada 9-10 Januari lalu, KPK bergerak menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka kini harus bertukar seragam dinas dengan rompi oranye. Para tersangka tersebut adalah Dwi Budi/DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin/AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), Askob Bahtiar/ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakut), Abdul Kadim Sahbudin/ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto/EY (Staf PT Wanatiara Persada).