Pegawai Kemenag Ungkap Perintah Gus Alex Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

0
11
Reporter: Wisnu Yusep

Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej mengungkap adanya perintah membentuk tim khusus untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) 2024.

Perintah itu disebut Ahmad datang dari Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Hal itu diungkap Ahmad saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/09/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik awalnya mengonfirmasi adanya arahan dari Gus Alex untuk membentuk tim dalam menghadapi Pansus Haji DPR.

“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?” tanya Jaksa.

“Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” jawab Ahmad.

Tim itu, kata Ahmad, melibatkan tiga unsur di lingkungan Kementerian Agama, yakni Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal.

“Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?” tanya Jaksa.

“Dari PHU, kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” jawab Ahmad yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :   Negara Diminta Hadir untuk Realisasikan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani kemudian menggali lebih dalam mengenai tujuan pembentukan tim tersebut. Hakim merujuk pada keterangan Bahiej dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut tim dibentuk untuk mencari alasan pembenar atas penetapan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?” tanya hakim.

Ahmad menjawab bahwa tim dibentuk untuk mempersiapkan jawaban apabila Pansus Haji DPR mempertanyakan pembagian kuota tersebut.

“Ya, jadi kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya,” terang Ahmad.

Namun, hakim kembali menguji maksud istilah “alasan pembenar” yang tercantum dalam BAP. “Berarti mempersiapkan jawaban-jawaban sekiranya ada pertanyaan berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?” tanya hakim.

Baca Juga :   Nusron Wahid Minta Subsidi Bunga UMKM Ultra-Mikro hingga 10%

“Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu,” jawab Ahmad.

Hakim kembali menegaskan isi keterangannya.

“Itu coba. ‘Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50?” timpal hakim.

“Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa, nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,” jawab Ahmad.

Hakim kemudian kembali mencecar saksi.

“Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?” tanya hakim.

“Alasan-alasan,” jawab Ahmad.

“Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?” tanya hakim lagi.

“Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu,” jawab Ahmad.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena pembentukan tim dilakukan dalam konteks menghadapi Pansus Haji DPR yang tengah mengusut polemik pembagian kuota tambahan haji 2024.

Terlebih, dalam perkara ini pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi sorotan karena ditetapkan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% lainnya diperuntukkan bagi haji reguler. Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota semestinya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Keterangan Ahmad juga muncul setelah persidangan sebelumnya mengungkap dugaan aliran uang sekitar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR RI.

Baca Juga :   DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasan dari Puan Maharani

Dalam persidangan Selasa (01/09/2026), nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji 2024 ikut terseret dalam rangkaian fakta yang sedang didalami. KPK sebelumnya menyatakan akan menelaah dan menganalisis seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan aliran uang tersebut.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Kasus tersebut diduga turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics