Gus Alex Bantah Terima Uang dari Asrul dan Ridwan, Sebut Ada Permintaan Atas Nama Nusron Wahid

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 kembali memunculkan nama Nusron Wahid dalam keterangan terdakwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gus Alex membantah pernah meminta, menerima, maupun menguasai sejumlah uang yang disebut berasal dari Asrul dan Ridwan melalui saksi Saiful Bahri.

“Saya tidak pernah meminta, menerima dan atau menguasai sejumlah uang dari Pak Asrul dan saudara Ridwan melalui saksi atas nama Saiful Bahri,” tegas Gus Alex di hadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung hingga Rabu (02/09/2026).

Gus Alex mengaku justru telah meminta kepada Saiful Bahri atau biasa disapa Bajak Laut itu agar uang tersebut dikembalikan. Namun, sebelum pengembalian dilakukan, disebut muncul ada permintaan dari sejumlah pihak.

“Saya telah meminta untuk dikembalikan, tapi saat belum berhasil dikembalikan ada permintaan dari beberapa pihak, termasuk dari Zainal Abidin, yang menurut informasi Zainal Abidin atas perintah Nusron Wahid,” ujar Gus Alex.

Baca Juga :   KPK Kejar Aset Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Miliar Sudah Balik, Total Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun!

Ia kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut akhirnya diberikan kepada beberapa pihak, termasuk Zainal Abidin. “Atas tindakan saksi (Saiful Bahri) memberikan ke beberapa pihak, termasuk kepada Zainal Abidin atas permintaan saudara Nusron Wahid adalah perintah saya. Karena ada permintaan tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencolok dalam persidangan karena nama Nusron Wahid disebut dalam konteks permintaan pemberian uang. Namun, keterangan tersebut merupakan bantahan sekaligus penjelasan dari Gus Alex terhadap kesaksian yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Sebelumnya, saksi juga ditanya oleh Gus Alex mengenai sejumlah perusahaan yang namanya muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Gus Alex pun lantas menjabarkan nama-nama perusahaan itu di antaranya adalah PT Madani, PT Toiba Tora, Arminei Raka Perdana, dan PT Resitur.

“Tadi ada dari PT Madani, kemudian PT Toiba Tora, Arminei Raka Perdana, PT Resitur. Betul ya? Ada beberapa perusahaan yang saudara sebutkan di dalam BAP saudara. Nah kaitannya dengan hal ini apa? Apakah berkaitan dengan kuota haji atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya Gus Alex dalam persidangan.

Baca Juga :   Bank Syariah Indonesia Dorong Penggunaan Aplikasi Digital di Masjid

Namun, Saiful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan perkara. “Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawab Saiful bahwa ketika dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Ketika kembali ditanya apakah perusahaan-perusahaan tersebut memungkinkan digunakan sebagai salah satu bendera untuk memberangkatkan jemaah haji khusus, Bahri pun kembali menyatakan tidak mengetahui.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” timpal Bahri menjawab majelis hakim.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics