Anggaran Ombudsman hanya 10% Untuk Pelayanan, Komisi II: Mau Diperkuat atau Dibubarkan?
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mendorong evaluasi serius terhadap keberadaan dan kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Terutama terkait dukungan kewenangan dan anggaran mengingat dari total belanja ORI, hanya 10% yang digunakan untuk pelayanan.
Jika Ombudsman memang dinilai penting bagi pengawasan pelayanan publik, menurut Khozin, penguatan kelembagaan harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan dan dukungan anggaran.
“Kalau ingin diperkuat, perkuat sekalian di kebijakan dan anggaran,” kata M Khozin, Rabu (2/9).
Anggota Komisi yang membidangi urusan Pemerintahan ini menilai, keberadaan sebuah lembaga negara tidak semestinya hanya untuk memenuhi nomenklatur kelembagaan. Setiap lembaga harus memiliki fungsi, keluaran (output), dan hasil (outcome) yang jelas bagi publik.
“Jangan hanya untuk memenuhi nomenklatur, tapi fungsinya juga harus ada,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) itu.
Khozin pun menyoroti struktur penggunaan anggaran Ombudsman. Menurutnya, struktur anggaran Ombudsman perlu dikaji kembali.
Hal ini lantaran dalam RAPBN tahun 2027, Ombudsman memiliki pagu anggaran sebesar Rp 215 miliar dengan rasio sekitar 90% dialokasikan untuk gaji pegawai dan dukungan manajemen. Namun hanya 10% pagu anggaran yang digunakan untuk menopang fungsi utama lembaga.
“Ini postur anggaran yang tidak ideal. Padahal dalam lembaga seperti Ombudsman, proses pelayanan publik agar berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari anggaran,” tutur Khozin.
“Apa yang diharapkan publik dan value apa yang dihasilkan dari anggaran ini?” lanjut politisi PKB tersebut.
Karena itu, kata Khozin, pihaknya meminta agar pelaksanaan fungsi Ombudsman, program dukungan, perencanaan, hingga rekrutmen Ombudsman di daerah direviu secara menyeluruh.
“Perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah. Manajemen kebijakan di atas, pelaksanaan di bawah,” sebut Khozin.
Khozin menegaskan bahwa evaluasi terhadap Ombudsman bukan persoalan sederhana dan tidak boleh didiamkan.
“Jika dipandang masih dibutuhkan, penguatan harus dilakukan secara serius, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran. Sebaliknya, jika fungsi dan manfaatnya tidak lagi jelas, keberadaan lembaga tersebut patut dipertimbangkan kembali,” paparnya.
Khozin pun menantang Ombudsman untuk memperbaiki tata kelola lembaga.
“Jadi Ombudsman mau diperkuat dengan program dan pelayanan publik yang makin maksimal, atau dibubarkan jika masih seperti ini,” tukas Khozin.
“Jangan sampai Ombudsman dibaca publik meaningless (tidak berguna) dan tidak ada gunanya, mengingat kinerja nya kurang dirasakan secara langsung,” pungkasnya.