JPU KPK Korek Hubungan Fuad Hasan Masyhur dengan Muhadjir Effendy

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

Nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 setelah mendapat permintaan secara lisan dari Fuad.

Fakta itu terungkap saat Muhadjir diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026) malam.

Jaksa penuntun umum KPK, Greafik SH secara khusus mencecar Muhadjir mengenai sosok Fuad Hasan Masyhur dan alasan dirinya bisa meminta penerbitan surat resmi pemerintah yang ditujukan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Mansyur? Kenal tidak?” tanya jaksa.

“Kenal,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian memastikan apakah surat tersebut dibuat atas permintaan Fuad. “Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?”

“Iya, secara lisan iya,” kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan saat itu dirinya didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan asosiasi. Fuad menjadi salah satu pihak yang menyampaikan permintaan terkait tambahan kuota haji.

“Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, tambahan kuota haji sebanyak 10.000 pada 2022 datang secara mendadak sehingga Kementerian Agama tidak memiliki cukup waktu untuk mengeksekusinya melalui mekanisme haji reguler.

Dalam kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan itu dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, ketika jaksa menggali lebih jauh, Muhadjir mengaku tidak mengetahui secara pasti kepentingan Fuad hingga dirinya meminta surat tersebut diterbitkan.

Baca Juga :   KPK Mulai Periksa Maraton Biro Travel Haji Pekan Depan

“Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara,” kata Muhadjir.

Jaksa pun menekan Muhadjir mengenai posisi Fuad. “Iya, apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa mempengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?” tanya jaksa.

Muhadjir menjawab bahwa dirinya tidak melihat Fuad sebagai pribadi, melainkan sebagai bagian dari asosiasi. “Saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan keterangan Muhadjir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut mengungkap bahwa pada 2022 terdapat tambahan kuota haji secara mendadak sebanyak 10.000. Internal Kementerian Agama saat itu menilai kuota tersebut tidak mungkin digunakan pemerintah karena waktunya sangat terbatas. Kemudian muncul inisiatif dari Forum Satu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah.

Dalam BAP, Muhadjir menerangkan bahwa Ketua Umum Forum Satu, Fuad Hasan Masyhur menemuinya di kantor Kemenko PMK. Fuad disebut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji 10.000 tersebut tidak dapat dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Maka Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.”

Atas permintaan itu, Muhadjir kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

“Oleh karena itu Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, selanjutnya untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Satu,” jelasnya.

Muhadjir menyebut permintaan tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan untuk membuat surat.

Baca Juga :   Bos Uhud Tour Akui Putus Kontak dengan Ibnu Mas’ud Sejak Kasus Korupsi Kuota Haji Mencuat

“Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut,” jelasnya.

Namun, upaya tersebut akhirnya kandas. Pemerintah Arab Saudi menolak permohonan penggunaan tambahan kuota haji tersebut menjadi visa Mujamalah.

“Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” bebernya.

Informasi penolakan itu, kata Muhadjir, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu, Muhammad Aqil Irham. Fuad kemudian kembali menemui Muhadjir dan menyampaikan bahwa permohonan melalui surat tersebut ditolak Pemerintah Arab Saudi.

“Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Muhadjir.

“Betul,” jawabnya saat dikonfirmasi jaksa.

Jaksa tidak berhenti pada persoalan surat. Muhadjir juga dicecar mengenai kemungkinan adanya hubungan khusus atau pemberian dari Fuad setelah dirinya memenuhi permintaan tersebut.

“Pak, apa hubungan Bapak dengan Fuad Hasan Mansyur sehingga seolah-olah orang ini bisa mempengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti Bapak bisa mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?” tanya jaksa.

“Tidak ada hubungan apa-apa,” jawab Muhadjir.

Jaksa kembali memastikan apakah Muhadjir pernah menerima uang dari Fuad. “Bapak pernah dapat uang dari Pak Fuad Hasan Mansyur atau tidak?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Muhadjir

“Tidak pernah?” cecar jaksa lagi.

“Tidak pernah,” jawab Muhadjir.

Pertanyaan kemudian bergeser pada fasilitas. “Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Mansyur?” kejar jaksa.

“Tidak,” jawab lagi Muhadjir.

Jaksa bahkan menanyakan apakah Muhadjir maupun keluarganya pernah memperoleh fasilitas umrah gratis dari Fuad. “Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Mansyur? Baik Bapak maupun keluarganya Bapak?” kerja lagi jaksa.

Baca Juga :   KPK Tegas Menepis Isu Perpecahan Pimpinan, Siap Umumkan Lanjutan Kasus Kuota Haji

“Tidak ada,” jawab Muhadjir.

Muhadjir pun menegaskan dalam persidangan bahwa dirinya maupun keluarganya tidak pernah menerima uang, fasilitas, ataupun umrah gratis dari Fuad.

“Saya maupun keluarga saya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas maupun umroh gratis dari Fuad,” tuturnya.

Kesaksian Muhadjir tersebut muncul dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Asrul didakwa bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Keempat terdakwa diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis. Mereka juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu beberapa tahun (Tx) yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics