Bos Uhud Tour Akui Putus Kontak dengan Ibnu Mas’ud Sejak Kasus Korupsi Kuota Haji Mencuat

0
67
Reporter: Wisnu Yusep

Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan pemilik PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Enggak, enggak ada,” kata Khalid terkait komunikasi dengan Ibnu Mas’ud usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 23 April 2026.

Ia menilai tidak ada urgensi untuk menjalin komunikasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah yang tepat adalah menyerahkan seluruh informasi kepada penyidik KPK.

“Saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai,” ujarnya.

Khalid juga menanggapi keterlibatan namanya dalam perkara ini akibat hubungan dengan PT Muhibbah. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut pada ranah hukum dan keyakinan pribadi.

“Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah,” katanya.

Dalam penjelasannya, Khalid menegaskan tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji. Ia menjelaskan bahwa dirinya justru tercatat sebagai jamaah melalui PT Muhibbah, dan seluruh data telah diserahkan kepada KPK.

Baca Juga :   KPK Endus Peran Tokoh PWNU DKI di Kasus Kuota Haji ​

“Nama saya terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua ke KPK,” ujarnya.

Sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam kasus ini, khususnya terkait peran PT Muhibbah. Ia mengungkapkan awalnya PT Zahra Oto Mandiri menjalankan program haji furoda secara mandiri, termasuk pembayaran hotel dan visa. Namun, PT Muhibbah menawarkan penggunaan visa resmi yang kemudian membuat seluruh jamaah terdaftar melalui perusahaan tersebut.

“Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, tidak pernah interaksi sama sekali. Maka, kami korban,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Januari 2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Leave a reply

Iconomics