Kuota Haji: Jaksa Cecar Muhadjir Effendy soal Fuad Hasan Mansyur

0
19
Reporter: Wisnu Yusep

Nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mansyur kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Jaksa penuntut umum mencecar saksi mantan Menteri Agama (Ad Interim) sekaligus Menteri PMK Muhadjir Effendy mengenai hubungan Fuad dengan penerbitan surat-surat pengalihan kuota haji yang ditujukan kepada Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan kuota haji sebanyak 10.000.

Dalam persidangan, jaksa memastikan kepada Muhadjir apakah surat itu dibuat atas permintaan Fuad Hasan Mansyur.

“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Mansyur? Kenal tidak?” tanya jaksa Greafik dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

“Kenal,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian menanyakan apakah surat pengalihan kuota haji itu diterbitkan atas permintaan Fuad. “Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan? Tanya lagi jaksa.

“Iya, secara lisan iya,” jawab Muhadjir.

Jaksa pun lantas mempertanyakan kepentingan Fuad Hasan Mansyur hingga dapat mendorong seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat kepada Kerajaan Arab Saudi.

“Apa urusannya Fuad Hasan Mansyur dengan Bapak atau Menteri Ad Interim mengirimkan surat ini ke Kerajaan Arab Saudi?” tanya jaksa.

Muhadjir pun lantas menjelaskan bahwa saat itu Fuad datang ke kantornya bersama pihak asosiasi. “Karena dia sebagai salah satu waktu itu yang datang ke kantor saya banyak…” ujar saksi.

Jaksa kembali menekan saksi. “Iya, apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa mempengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?”

“Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara,” jawab Muhadjir.

Jaksa lantas membacakan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut secara lebih detail. Dalam BAP poin nomor 6 disebutkan bahwa pada 2022 terdapat tambahan kuota haji sebanyak 10.000 yang datang secara mendadak. Saat itu, pihak internal Kementerian Agama menilai kuota tersebut tidak mungkin dieksekusi pemerintah karena waktunya sangat terbatas.

Baca Juga :   Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Jaksa Ungkap Kuota Haji Tambahan Diatur

“Saya jelaskan tahun 2022 ada tambahan kuota haji yang sangat mendadak sebanyak 10.000. Saat itu kami membahas di internal Kementerian Agama bahwa hal tersebut tidak mungkin karena waktunya sangat mendadak.”

Dalam kondisi tersebut, disebutkan adanya inisiatif dari pihak Forum Satu agar tambahan kuota tersebut dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah.

“Pada saat itu ada inisiatif dari pihak Forum Satu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah.”

BAP tersebut juga mengungkap bahwa Ketua Umum Forum Satu, Fuad Hasan Mansyur menemui Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator PMK.

“Pada saat itu Ketua Umum Forum Satu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di kantor Kementerian Koordinator PMK menyampaikan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama,” tanya lagi jaksa.

Fuad kemudian disebutkan Muhadjir, meminta agar kuota tambahan tersebut dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Maka Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” kata Muhadjir.

Jaksa kembali meminta konfirmasi kepada saksi. “Ini Pak. Yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK, betul ya Pak?,” tanya jaksa lagi.

Baca Juga :   KPK Bidik Aliran Dana Biro Travel dalam Korupsi Kuota Haji ke Gus Alex

“Iya,” jawab Muhadjir.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Fuad Hasan Mansyur kemudian meminta saksi membuat surat yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

“Oleh karena itu, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia selanjutnya untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Satu,” papar jaksa.

Muhadjir pun dalam BAP juga menerangkan bahwa permintaan itu kemudian dikonsultasikan dengan Presiden dan mendapat persetujuan untuk membuat surat.

“Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden (Presiden Jokowi red) dan disetujui untuk membuat surat tersebut,” kata Muhadjir.

Namun, permohonan pengalihan tambahan kuota haji menjadi visa Mujamalah itu, kata Muhadjir akhirnya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” kata Muhadjir.

Informasi mengenai penolakan itu, menurut Muhadjir, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu, Muhammad Aqil Irham.

Saksi juga mengaku setelah itu Fuad Hasan Mansyur kembali menemuinya dan menyampaikan bahwa permintaan melalui surat tersebut telah ditolak Pemerintah Arab Saudi.

“Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Muhadjir.

Jaksa kembali memastikan kebenaran keterangan tersebut. “Itu betul Pak? Tanya jaksa lagi”

“Betul,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian menyoroti hubungan antara Muhadjir dan Fuad Hasan Mansyur. Pertanyaan jaksa mengarah pada alasan Fuad dinilai memiliki akses hingga dapat meminta penerbitan surat resmi dengan kop berlambang Garuda.

Baca Juga :   Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji 2022, Jaksa Kejar Pihak yang Meminta

“Pak, apa hubungan Bapak dengan Fuad Hasan Mansyur sehingga seolah-olah orang ini bisa mempengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti Bapak bisa mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?” tanya jaksa.

“Tidak ada hubungan apa-apa,” jawab Muhadjir.

Jaksa kembali mengingatkan bahwa Fuad sendiri yang datang menemui saksi. “Lah ini Pak, Fuad Hasan Mansyur lho yang menemui Bapak itu,” kata jaksa menimpali.

“Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh apakah pernah ada aliran uang maupun fasilitas dari Fuad Hasan Mansyur kepada saksi. “Bapak pernah dapat uang dari Pak Fuad Hasan Mansyur atau tidak?” cecar jaksa.

“Tidak,”jawab Muhadjir.

“Sekarang sudah? Sekarang kenal ya. Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?” Tanya lagi jaksa.

“Tidak ada. Tidak pernah? Tidak pernah,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian bertanya apakah saksi pernah memperoleh fasilitas dari Fuad. Muhadjir pun membantahnya. “Tidak,” jelas Muhadjir.

Kemudian, jaksa pun melamparkan pertanyaan terakhir diarahkan pada dugaan pemberian fasilitas ibadah umrah. “Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Mansyur? Baik Bapak maupun keluarganya Bapak? cecar jaksa”

“Tidak ada,” jawab saksi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics