KPK Panggil Anggota DPR Satori, Tapi Mangkir

0
6
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pengusutan perkara ini, KPK memanggil anggota DPR RI Satori (ST) dan staf administrasi Komisi XI DPR RI berinisial MM untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/08/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (31/08/2026).

Namun, hingga pukul 14.06 WIB, nama Satori dan MM belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK.

KPK saat ini masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.

Baca Juga :   Pasar Modal Indonesia Tetap Terjaga, OJK Perkuat Reformasi Usai Review MSCI 2026

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Salah satunya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penyidik menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengusutan kasus ini kemudian memasuki babak baru. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini masih berstatus sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Leave a reply

Iconomics