Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. PN Jakpus
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan, Kamis (27/08/2026). Majelis menilai sejumlah dalil yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut telah masuk ke pokok perkara sehingga harus diuji melalui persidangan dan pembuktian.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang menjerat mantan Menag periode 2020-2024 tersebut.
“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ucap Ni Kadek dalam persidangan.
Dengan ditolaknya perlawanan Yaqut, perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (01/09/2026).
Majelis hakim menegaskan, pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, dalil penasihat hukum mengenai kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak beralasan.
Sementara itu, keberatan terkait kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga dugaan kerugian keuangan negara dinilai telah menyentuh substansi perkara.
“Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” tutur Hakim Ketua.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa merinci kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah komponen. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan, sejumlah pihak juga disebut diperkaya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.