Parade Nusantara Soroti Rekam Jejak Pius Lustrilanang Dalam Bursa Calon Pimpinan BPK
Gedung BPK/Dokumentasi Setkab
Masyarakat sipil menyoroti nama Pius Lustrilanang yang masuk dalam daftar 25 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satunya sorotan itu datang dari Parade Nusantara yang mengingatkan DPR agar mempertimbangkan semua hal termasuk administrasi, rekam jejak, integritas hingga aspek etika setiap calon.
Untuk diketahui, Pius merupakan anggota VI BPK periode 2019–2024. Namanya kembali mencuat setelah salah satu media nasional mengumumkan daftar 25 calon anggota BPK.
Ketua Umum Parade Nusantara, Arya J. Wardana menilai, pencalonan kembali Pius patut menjadi perhatian serius. Apalagi BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, membutuhkan pimpinan dengan integritas yang tinggi.
“BPK bukan sekadar lembaga negara biasa. Ia adalah jangkar akuntabilitas keuangan negara, selayaknya The Guardian of State Finance,” kata Arya di Jakarta, Selasa (25/8).
Terkait Pius itu, kata Arya, pihaknya menyinggung perkara dugaan suap terkait pengkondisian audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dan posisi Pius ketika itu menjadi sorotan karena menjabat sebagai anggota VI BPK yang membawahi wilayah pemeriksaan Indonesia Timur.
Karena kasus itu, kata Arya, KPK pernah menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius di kantor pusat BPK. Dalam proses itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan catatan yang diduga berkaitan dengan perkara pengondisian opini Wlwajar tanpa pengecualian (WTP).
“Secara hukum, status Pius saat ini memang masih berada dalam koridor saksi, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan,” ujar Arya.
Namun demikian, kata Arya, status hukum bukan satu-satunya ukuran dalam proses seleksi pejabat publik. Rekam jejak dan persepsi publik pun harus menjadi pertimbangan serius.
“Dalam konteks hukum administrasi negara dan seleksi pejabat publik, keberadaan rekam jejak yang pernah bersinggungan langsung dengan penggeledahan komisi antikorupsi adalah sebuah catatan merah yang tidak boleh diabaikan,” kata Arya.
Karena itu, kata Arya, Parade Nusantara menilai pencalonan kembali Pius bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan kredibilitas lembaga audit negara. Karenanya ada 3 setidaknya konsekuensi yang perlu diperhitungkan apabila figur yang pernah terseret dalam perkara tersebut kembali menduduki posisi strategis di BPK.
Pertama, merosotnya kepercayaan terhadap opini audit BPK. Publik dikhawatirkan terus mempertanyakan independensi dan validitas opini yang diterbitkan lembaga tersebut, termasuk opini WTP dan WDP.
Kedua, demoralisasi internal auditor BPK. Menurut Arya, kembalinya figur yang memiliki catatan kontroversial dapat memengaruhi moral auditor di daerah yang berupaya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ketiga, persoalan pemenuhan syarat integritas calon anggota BPK.
Soal ini, kata Arya, merujuk Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur persyaratan calon anggota BPK, termasuk memiliki integritas moral dan kejujuran.
“Mengingat rekam jejak kasus Sorong, syarat integritas ini patut dipertanyakan keberadaannya pada diri Pius,” katanya.
Itu sebabnya, kata Arya, Parade Nusantara meminta Komisi XI DPR menggunakan kewenangannya dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK secara serius. Proses itu tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan menjadi ruang kompromi politik.
“DPR wajib melibatkan KPK dan PPATK secara aktif untuk menelusuri rekam jejak keuangan dan keterlibatan hukum seluruh calon, termasuk Pius Lustrilanang,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Arya, Parade Nusantara meminta DPR memastikan seluruh kandidat benar-benar memiliki rekam jejak yang layak untuk memimpin lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Menolak figur yang memiliki beban masa lalu terkait kasus-kasus korupsi demi memulihkan marwah BPK yang belakangan ini terus merosot di mata publik,” kata Arya.
Dan khusus untuk Pius, kata Arya, pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengannya sebelum kembali mengejar kursi pimpinan BPK.
“BPK saat ini membutuhkan figur pembersih, bukan figur yang justru membawa sapu yang diduga kotor. Ini selaras dengan semangat antikorupsi dan pemberantasan korupsi yang selalu ditekankan Presiden Prabowo di setiap kesempatan,” ujarnya.
Arya menegaskan, kredibilitas BPK harus ditempatkan di atas kepentingan individu maupun kepentingan politik. “Membiarkan figur dengan rekam jejak hukum yang problematis memimpin lembaga audit negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.