Jubir Kemenkoperekonomian Luruskan Soal 1.800 Ton Emas Di Bawah Bantal
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto/Dok. Ekon
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto merespons sejumlah pemberitaan media massa dan media sosial terkait pernyataan mengenai potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang dianalogikan sebagai “emas di bawah bantal”.
Menurut Haryo, kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Haryo mengatakan pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.
Haryo menjelaskan istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai. Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat.
Emas yang berada di masyarakat diperkirakan dapat berkisar 1.800 ton. Emas yang berada di masyarakat tersebut merupakan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat.
Menurut Haryo, potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.
Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional. Haryo menyebut Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya.
Haryo mengatakan besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
Haryo mengilustrasikan, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20%, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya.