Crazy Rich Budi Said: Dari Kasus Penipuan, Perdata hingga Terjerat Korupsi Emas Antam

1
109
Reporter: Kristian Ginting

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Budi Said yang dikenal sebagai orang kaya atau crazy rich Surabaya. Penyidik menilai Budi terlibat pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas senilai 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi menuturkan, pihaknya memanggil Budi yang dikenal sebagai pengusaha properti Surabaya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hasil dari pemeriksaan secara intensif itu, penyidik lantas menetapkan Budi sebagai tersangka dalam rekayasa transaksi jual-beli emas Antam itu.

“Selanjutnya, penyidik merasa perlu menahan Budi untuk 20 hari demi kepentingan penyidikan. Budi dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Kuntadi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Kuntadi bercerita, kasus tersebut berawal dari Budi bersama EA, AP, EK dan MD yang di antaranya pejabat di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melakukan pemufakatan jahat transaksi jual-beli emas periode Maret hingga November 2018. Caranya mereka disebut menetapkan harga jual emas di bawah yang ditentukan Antam.

Dengan begitu, kata Kuntadi, Antam seolah-olah memberi diskon terhadap harga jual emas tersebut, padahal tidak pernah ada hal tersebut. Untuk menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam sehingga perusahaan milik negara ini tidak mengontrolnya.

Baca Juga :   Buntut Kasus Jiwasraya, 170 Kreditur MYRX Gugat BEI, OJK dan Kejagung Senilai Rp 7,9 T

“Pelaku tutupi modus operandi itu dengan membuat surat palsu yang menyatakan seolah-olah ada transaksi (dengan Antam). Selisih harga jual-beli emas itu cukup besar dengan kerugian sekitar 1,1 ton atau setara lebih dari Rp 1 triliun,” tambah Kuntadi.

Kasus ini, kata Kuntadi, merupakan temuan atau penyelidikan yang dilakukan Kejagung sehingga penyidik pada Jampidsus resmi menaikkan statusnya sebagai penyidikan pada Desember 2023. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk para pejabat Antam.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Budi secara bersama-sama, maka akan segera ada tersangka lainnya. Akan ada perkembangan baru dari kasus ini. Segera,” kata Kuntadi.

Penipuan dan Perdata
Kasus emas yang mendera Budi merupakan kasus lama dan sudah pula masuk ranah pidana umum serta perdata. Bahkan dalam perkara pidana umum atau penipuan itu, Budi merupakan korban alias pelapor terhadap Eksi Anggraeni atau EA (mengaku marketing Antam), Endang Kumoro atau EK, Misdianto dan Ahmad Purwanto, atau AP (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Mulanya Budi membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi yang mengaku marketing Antam padahal hanya seorang broker. Budi tertarik membeli emas tersebut karena Eksi mengiming-iminginya mendapat diskon harga.

Setelah itu, Budi lantas mengirimkan uang secara bertahap untuk pembelian emas itu. Namun, Budi hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas sehingga ada kekurangan1.136 kilogram emas dari janji yang ditawarkan Eksi. Karena emas tersebut kunjung datang, Budi merasa sebagai korban penipuan dan melaporkan Eksi dan kawan-kawan ke polisi pada 20 Januari 2019. Laporan Budi itu lantas berujung pada meja hijau dan hasilnya majelis hakim menyatakn Eksi dan kawan-kawan bersalah serta sudah pula berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo, Nama Lainnya Kapan?

Tidak puas dengan itu, Budi kembali mengajukan gugatan perdata perihal kekurangan emas 1,1 ton itu kepada Eksi, Endang, Misdianto, Ahmad Purwanto termasuk Antam di PN Surabaya pada Februari 2020. Seperti kasus pidana penipuan itu, Budi memenangi gugatan perdata tersebut dan menghukum para tergugat termasuk Antam untuk tanggung renteng membayar kerugian yang dialami penggugat.

Soal ini, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejagung menyelidiki kasus jual-beli emas yang berkaitan dengan Budi Said. Antam menghormati dan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan semua pihak jika ada hal yang diperlukan untuk kasus ini.

“Untuk detail kasusnya, izin dapat menghubungi lawyer kami (Antam). Supaya mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan clear,” ujar Faisal saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi Whatsapp beberapa waktu lalu.

Mantan Dirut Antam
Ketika kasus ini terjadi, maka yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam adalah Arie Prabowo Ariotedjo yang merupakan ayah dari Menteri Pemuda Olahraga Dito Ariotedjo. Ketika ditanya bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini waktu itu, Arie memilih tidak berkomentar. Arie hanya mengirimkan nomor Faisal yang merupakan Sekretaris Perusahaan Antam.

Baca Juga :   Ketua Komisi VI DPR: Selesaikan Dana Nasabah Jiwasraya

Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 18 Januari lalu, ditanyakan perihal 24 saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait rekayasa jual-beli emas Antam itu. Lantas, apakah mantan direktur utama Antam termasuk dari 24 saksi yang diperiksa?

“Apakah di antaranya mantan direktur utama diperiksa sebagai saksi  seperti yang ditanyakan, mungkin iya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejagung pernah memeriksa Arie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 hingga 2022. Arie diperiksa pada 10 Agustus 2023 dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Dari semua fakta ini, bagaimana mungkin Budi yang menjadi korban dan pelapor dalam kasus penipuan dan pernah menggugat Antam secara perdata bisa menjadi tersangka dugaan korupsi? Menurut Kuntadi, pihaknya hanya melihat barang bukti yang ditemukan penyidik. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan itu, ada proses pemufakatan atau kesepakatan jahat dengan mensiasati pola-pola transaksi jual-beli emas yang dilakukan Budi.

“Kita tidak terpengaruh dengan kegiatan keperdataan yang dilakukan Budi dengan Eksi dan kawan-kawan. Kadang-kadang kegiatan seperti itu digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Ketut menimpali.

Lalu, bagaimana ujung dari kasus ini kelak? Wallahualam bissawab.

1 comment

Leave a reply

Iconomics