PKPU Dicabut, Bursa Efek Indonesia Hapus Notasi Khusus pada Saham Antam

0
98

Bursa Efek Indoensia (BEI) telah menghapus notasi khusus pada saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM), menyusul penetapan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Majelis Hakim Pengadila Niaga Jakarta Pusat.

“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham Antam sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap Perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu 17 Februari.

Sebelumnya BEI menyematkan notasi M pada saham Antam, setelah Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya mengajukan PKPU ke Antam. Notasi M disematkan pada saham emiten yang sedang menghadapi perkara PKPU.

Syarif menjelaskan berdasarkan Surat Edaran BEI No.SE-0006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat atau Emiten berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasiya bersifat publik.

“Kedepannya, Antam berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinisp good corporate governance. Perushaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam,” ujarnya.

Baca Juga :   Kinerja Antam: Pedapatan Naik Signifikan, Laba Bersih Melorot

Pada persidangan 6 Februari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim membacakan penetapan yang mencabut Perkara PKPU No.387/Pdt.Sus-PKPU/2023.PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Budi Said kepada Antam.

Dengan adanya pencabutan Perkara PKPU tersebut, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai. Antam pun terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya PKPU.

Siapa Budi Said dan mengapa ia menggugat Antam?

Budi Said yang merupakan pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik menilai Budi terlibat pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas senilai 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 milik Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung Kuntadi mengatakan kasus tersebut berawal dari Budi bersama EA, AP, EK dan MD yang di antaranya pejabat di Antam melakukan pemufakatan jahat transaksi jual-beli emas periode Maret hingga November 2018. Caranya mereka disebut menetapkan harga jual emas di bawah yang ditentukan Antam.

Dengan begitu, kata Kuntadi, Antam seolah-olah memberi diskon terhadap harga jual emas tersebut, padahal tidak pernah ada hal tersebut. Untuk menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam sehingga perusahaan milik negara ini tidak mengontrolnya.

Baca Juga :   Sampoerna Gold Pasarkan Produk Emas Lewat Online

“Pelaku tutupi modus operandi itu dengan membuat surat palsu yang menyatakan seolah-olah ada transaksi (dengan Antam). Selisih harga jual-beli emas itu cukup besar dengan kerugian sekitar 1,1 ton atau setara lebih dari Rp 1 triliun,” tambah Kuntadi.

Kasus ini, kata Kuntadi, merupakan temuan atau penyelidikan yang dilakukan Kejagung sehingga penyidik pada Jampidsus resmi menaikkan statusnya sebagai penyidikan pada Desember 2023. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk para pejabat Antam.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Budi secara bersama-sama, maka akan segera ada tersangka lainnya. Akan ada perkembangan baru dari kasus ini. Segera,” kata Kuntadi.

Penipuan dan Perdata

Kasus emas yang mendera Budi merupakan kasus lama dan sudah pula masuk ranah pidana umum serta perdata. Bahkan dalam perkara pidana umum atau penipuan itu, Budi merupakan korban alias pelapor terhadap Eksi Anggraeni atau EA (mengaku marketing Antam), Endang Kumoro atau EK, Misdianto dan Ahmad Purwanto, atau AP (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Baca Juga :   Harapan Dirut Antam kepada Menteri BUMN Erick Thohir

Mulanya Budi membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi yang mengaku marketing Antam padahal hanya seorang broker. Budi tertarik membeli emas tersebut karena Eksi mengiming-iminginya mendapat diskon harga.

Setelah itu, Budi lantas mengirimkan uang secara bertahap untuk pembelian emas itu. Namun, Budi hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram emas dari janji yang ditawarkan Eksi.

Karena emas tersebut kunjung datang, Budi merasa sebagai korban penipuan dan melaporkan Eksi dan kawan-kawan ke polisi pada 20 Januari 2019. Laporan Budi itu lantas berujung pada meja hijau dan hasilnya majelis hakim menyatakn Eksi dan kawan-kawan bersalah serta sudah pula berkekuatan hukum tetap.

Tidak puas dengan itu, Budi kembali mengajukan gugatan perdata perihal kekurangan emas 1,1 ton itu kepada Eksi, Endang, Misdianto, Ahmad Purwanto termasuk Antam di PN Surabaya pada Februari 2020. Seperti kasus pidana penipuan itu, Budi memenangi gugatan perdata tersebut dan menghukum para tergugat termasuk Antam untuk tanggung renteng membayar kerugian yang dialami penggugat.

Leave a reply

Iconomics